Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
© Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Tiga Macam Pelanggaran Pilkada yang Harus Diawasi. Apa Saja?

Admin
Sabtu, 19 Oktober 2024 Last Updated 2024-10-19T13:06:34Z


Abdul Wahab Dai

Kontributor


WAJO-Terdapat tiga macam pelanggaran dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang harus diawasi yakni pelanggaran kode etik, pelanggaran administrasi, dan pelanggaran pidana.


Heriyanto, S.Sos., M.A.P. selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Kabupaten Wajo mengungkapkan hal ini saat berbicara pada acara Sosialisasi Pengawasan Pemilihan Partisipatif di Warkop BBG Siwa, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan sore ini, Sabtu, 19 Oktober 2024 yang digelar oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Pitumpanua.




"Kalau pelanggaran etik subjeknya penyelenggara pemilu yakni KPU, Bawaslu oleh DKPP. Sedangkan untuk pelanggaran administrasi kekeliruan-kekeliruan dapat diperbaiki bila ditemukan pelanggaran," Heriyanto mencoba menjelaskan.



Terakhir, lanjutnya, pelanggaran pidana merupakan ranah penegak hukum dan Badan Pengawas Pemilihan Umum hanya merekomendasikan ke aparat hukum untuk ditindak lanjuti. "Ini menyangkut kejahatan Pemilu."




Heriyanto menyebut ada empat hal yang mendukung kesuksesan Pemilu. "Netralitas penyelenggara yang diadili oleh DKPP, peraturan perundang-undangan harus tegas serta bisa dieksekusi dan ditegakkan. Selanjutnya tingkat partisipasi masyarakat dalam Pemilu, dan peserta Pemilu harus taat aturan.



Pembicara lainnya Zaenal Arifin, S.Pd.I., M.Pd. yang merupakan mantan Komisioner KPU Kabupaten Wajo dan kini Koordinator Akademi Pemilu dan Demokrasi Kabupaten Wajo membahas tentang hal-hal yang diawasi dalam Pemilu yakni proses Pilkada hingga perhitungan suara dan potensi-potensi kecurangan seperti politik uang, penggunaan jabatan negara untuk pemenangan calon dan sejenisnya.




"Jadi yang diawasi itu penyelenggara, tim pemenangan atau tim sukses, PNS, dan pergerakan partai politik pengusung calon," ujar Zainal. Lalu Zainal menyebut masyarakat secara partisipatif dapat mengawasi di kampung masing-masing dan TPS masing-masing.



Zainal menyebut tiga alasan mengapa politik uang harus diawasi,"APBD berpotensi dikorupsi oleh yang terpilih, pemberi dan penerima uang hukumannya pidana, serta politik uang merusak jiwa dan raga,".




"Terdapat empat pelaku politik uang yakni pemodal, kontestan,  tim sukses, birokrasi atau oknum ASN," jelas Zainal.



Acara sosialisasi diakhiri dengan tanya-jawab. Para peserta sosialisasi berasal dari berbagai kalangan seperti tokoh pemuda, tokoh agama, tokoh perempuan, tokoh masyarakat, tim sukses paslon Pilkada Wajo, pers, dan tokoh masyarakat Pitumpanua.




Sumber Foto: Muh. Aras Mase, Panwaslu Pitumpanua, dan warganet.
Berita Lainnya

Tampilkan

  • Tiga Macam Pelanggaran Pilkada yang Harus Diawasi. Apa Saja?
  • 0

Terkini

test