Abdul Wahab Dai
Kontributor
WAJO-Hari ini Minggu, 6 Oktober 2024 Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Wajo Andi Hasnadi, S.H., bersama Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Herwan, S.E. bersama beberapa staf--sebagai bagian dari Kelompok Kerja Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Wajo-- berkantor satu hari penuh di Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Pitumpanua tepatnya di Kelurahan Bulete.
Pokja Sentra Gakkumdu sendiri terdiri dari Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan. Menurut Andi Hasnadi kehadirannya bersama Sentra Gakkumdu di Kecamatan Pitumpanua adalah dalam rangka tindak lanjut laporan tentang dugaan pelanggaran ketidaknetralan kepala desa dan ASN. "Ini merupakan bukti keseriusan Baswalu Kabupaten Wajo dalam penanganan laporan yang diterima 2 Oktober 2024 lalu.
Menurut Andi Hasnadi, pihaknya menyikapi konstelasi politik memasuki tahapan kampanye 25 Sebtember --23 November 2024 yang kian memanas serta mengimbau semua pihak untuk menahan dirì dan menaati aturan yang ada sebagaimana yang termaktub dalam sebuah regulasi tentang larangan pejabat publik ikut berkampanye. Para terlapor pun diundang untuk klarifikasi.
Andi Hasnadi juga menyempatkan diri memberikan pengarahan tentang penguatan kelembagaan, strategi pengawasan, dan memberi motivasi kepada 27 Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa atau PKD se-Kecamatan Pitumpanua.
"Jangan pernah takut dalam melakukan tugas pengawasan selama kita dalam menjalankan tugas sesuai dengan regulasi yang ada dan berpesan kiranya PKD menjaga kesehatan dan netralitas."
"Lancarkan cahaya integritas sehingga kepercayaan atau trust melekat di mata publik," demikian alumnus Fakultas Hukum Unhas ini.
Sumber Foto: Panwaslu Pitumpanua