Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
© Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Pilkada 2024 Butuh Pengawasan Partisipatif: Begini Jadinya Pemilihan Tanpa Pengawasan

Admin
Minggu, 06 Oktober 2024 Last Updated 2024-10-06T12:57:14Z


Kontributor

Abdul Wahab Dai


WAJO-Bila sebuah pemilihan (Pemilu Legislatif, Pemilihan Presiden, Pemilihan Kepala Daerah) berlangsung tanpa pengawasan maka akan terjadi  hal-hal berikut: hilangnya hak pilih, politik uang, keberpihakan penyelenggara pemilu, kampanye yang brutal, pemungutan suara ulang, timbul gugatan hasil, dan terjadi manipulasi suara.


Hal ini dikemukakan oleh Dr. Asbudi Dwi Saputra, S.H., M.Kn. saat berbicara dalam acara Sosialisasi Pengawasan Pemilihan yang digelar oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan di Warkop BBG Siwa siang ini (Minggu, 6 Oktober 2024).


Mantan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palopo ini memberikan contoh pelanggaran misalnya C6 atau Model C6 yang merupakan Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih dalam Pemilu yang bisa digunakan oleh oknum tertentu.


"Pernah kejadian di salah satu kabupaten orang yang sudah meninggal datang mencoblos. Rupanya surat Model C6 ini tetap disampaikan ke rumah yang bersangkutan walau sudah meninggal dunia sehingga digunakan oleh orang lain untuk mencoblos," Asbudi memberi contoh. "Padahal kuburannya nyata-nyata ada, tetapi terpantau datang mencoblos dengan C6 yang dibawa oleh orang lain."



"Ada kontestan yang bahkan berpikir yang penting menang dulu, urusan lain nanti belakangan," Asbudi mencoba menggambarkan pemilu yang pernah diawasinya.


Akademisi Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin ini kemudian memaparkan tentang risiko-risiko keterlibatan masyarakat dalam pemilu. Asbudi menyebut risiko konflik kekerasan, hilangnya kepercayaan rakyat, terjadinya arus balik dari demokrasi menuju tirani baru, apatisme terhadap demokrasi, lemahnya kepemimpinan yang dihasilkan,  legitimasi politiknya dipertanyakan, dan melemahnya orientasi pemimpin pada pembangunan negara hukum yang demokratis.


Asbudi pun menyebut bahwa masyarakat dapat berperan dalam pengawasan Pemilu dengan memberi informasi awal, mencegah pelanggaran, mengawasi atau memantau, dan melaporkan. "Inilah yang disebut pengawasan partisipatif."


Asbudi pun berbicara tentang netralitas ASN dan Kepala Desa. "Di dalam beberapa regulasi tidak ditemukan istilah pasif dan aktif, dan inilah yang digunakan dalam menindak lanjuti pelaporan!" terangnya. Asbudi pun mengutip beberapa regulasi.


Hal-hal yang harus diawasi dalam pemilu, lanjut Asbudi, adalah pemutakhiran data dan penetapan daftar pemilu, pendaftaran dan penetapan peserta pemilu, kampanye, masa tenang, pemungutan suara, penghitungan suara, penetapan peserta pemilu terpilih, pengesahan dan pelantikan.



Ada yang disebut kewenangan atributif Bawaslu yang dituangkan dalam Undang-Undang di mana bila ada penafsiran yang berbeda maka yang diambil adalah penafsirannya Bawaslu. Asbudi mencoba melanjutkan penjelasannya.


Jadi, lanjutnya, Pilkada adalah tanggung jawab kita semua. Apa pun Informasi awal yang dilaporkan harus dapat dipertanggungjawabkan dan memang ada indikasi pelanggaran.


Acara ini turut dihadiri oleh Heriyanto, S.Sos., M.A.P. selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Kabupaten Wajo yang mengatakan bahwa pada Pemilu 2024 --Pileg dan Pilpres--, tingkat partisipasi pemilih mencapai 81 persen di Kabupaten Wajo dan 82 persen di Kecamatan Pitumpanua.


"Dengan DPT 30.872 di Kecamatan Pitumpanua, tugas kita adalah meningkatkan tingkat partisipasi pemilih sebagai jalan menuju impian mencapai hasil Pemilu yang berkualitas," ujar Heriyanto saat memberi sambutan dan membuka Sosialisasi.



Acara ini dihadiri oleh tokoh pemuda, tokoh perempuan, tokoh pendidik, tokoh agama, pers, dan perwakilan tokoh masyarakat Pitumpanua termasuk Sekcam Pitumpanua Arriyanti Marzuki, S.Pt., M.M., serta jajaran Panwaslu Pitumpanua. Sosialisasi dipandu oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Pitumpanua Rustan, S.E.


Sumber Foto: Abdul Wahab Dai dan Facebook

Berita Lainnya

Tampilkan

  • Pilkada 2024 Butuh Pengawasan Partisipatif: Begini Jadinya Pemilihan Tanpa Pengawasan
  • 0

Terkini

test