Abdul Wahab Dai
Kontributor
WAJO-Ketua DPK Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kecamatan Keera Syamsurida, S.Sos. menyatakan siap mengemban amanah tambahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun sebagai buah perjuangan Apdesi secara nasional yang melahirkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
"Tentu dengan lahirnya undang-undang ini kami kepala desa se-Kabupaten Wajo tetap konsisten untuk menjaga stabilitas dan kelangsungan pembangunan di Desa-Desa," janji salah seorang petinggi DPC Apdesi Kabupaten Wajo ini yang juga Kepala Desa Keera di Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan.
Syamsurida dimintai tanggapannya perihal Pengukuhan Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang akan digelar di Lapangan Merdeka Jalan Masjid Raya Sengkang Senin, 22 Juli 2024 pagi.
Sementara itu Sekretaris Kecamatan Keera Aldi Mulyadi, S.S. dalam sebuah diskusi dengan kontributor Abdul Wahab Dai justru menilik dan memandang hal ini sebagai sebuah efisiensi.
"Ucapan selamat tentunya saya ucapkan atas penambahan masa jabatan menjadi delapan tahun untuk satu periode. Sebenarnya sama saja dengan enam tahun untuk tiga periode dengan asumsi kepala desa terpilih tiga kali. Tetapi dari segi efisiensi kerja dan perhelatan Pilkades tentu ini menjadi langkah maju dalam mempercepat pembangunan Desa," kata Ketua Umum Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Pengkab Wajo 2022-2026 ini.
Aldi melanjutkan bahwa dengan 8 tahun setiap periode tentunya para kades akan memaksimalkan kerja-kerja pembangunan dan pemberdayaan masyarakatnya tanpa dipusingi lagi oleh Pilkades.
Menurut data sebanyak 136 kepala desa dari total 142 desa yang ada di Kabupaten Wajo akan dikukuhkan tambahan 2 tahun masa jabatannya bersamaan dengan tambahan 2 tahun masa jabatan bagi 1.012 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari seluruh 142 desa yang ada di Bumi La Maddukkelleng.
Sumber Foto: Arsip