Abdul Wahab Dai
Kontributor
WAJO-Kenyamanan bekerja para perangkat desa menjadi perhatian Ketua Umum Persatuan Perangkat Desa (PPDI) Kabupaten Wajo Jamaluddin Yusuf, S.T. saat dimintai pendapatnya soal penambahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Pengukuhan Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa dalam Daerah Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan digelar pagi ini di Lapangan Merdeka Jalan Masjid Raya Sengkang Senin, 22 Juli 2024.
Saat dihubungi setelah acara Pengukuhan, Kepala Urusan Keuangan Desa Inalipue, Kecamatan Tanasitolo ini mengupas perjuangan parapihak yang bermuara pada lahirnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Sembari menyelemati para kades melalui media ini, Jamaluddin Yusuf berbicara tentang keinginan teman-temannya yang tergabung dalam PPDI Wajo agar regulasi-regulasi yang ada semakin ditegakkan sesuai dengan aturan.
"Misalnya undang-undang ini mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Itu alurnya kepala desa mengusulkan ke bupati setelah mendapatkan rekomendasi dari camat," Jamal mulai menjelaskan. Nah, lanjutnya, rekomendasi yang dikeluarkan oleh camat haruslah diawali dengan verifikasi.
Kepala Desa Keera Syamsurida, S.Sos. dalam laporannya selaku panitia pengukuhan mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Penjabat Bupati Wajo atas dukungan dan petunjuk pelaksanaan Pengukuhan, sehingga acara dapat berlangsung semarak, khidmat, dan berkah.
Ketua DPK Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (Apdesi) Kecamatan Keera ini juga berterima kasih kepada Apdesi dan PPDI di seluruh Tanah Air khususnya kepada Ketua DPD Apdesi Provinsi Sulawesi Selatan yang telah berjuang sepenuh hati sehingga menghasilkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.
"Terima kasih dan apresiasi kepada seluruh kepala desa se-Kabupaten Wajo yang selalu kompak dan selalu memutuskan segala hal melalui hasil musyawarah seperti kegiatan yang terlaksana sekarang ini dan selama ini," ujar Syamsurida, Kepala Desa Keera dengan lantang.
"Tentu dengan lahirnya UU No.3 Tahun 2024, kami kepala desa se-Kabupaten Wajo tetap konsisten untuk menjaga stabilitas dan kelangsungan pembangunan di Desa-Desa," demikian Syamsurida.
Sebanyak 136 kepala desa dari antero Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan --dari total 142 kepala desa-- kecuali kepala-kepala desa dari Desa Tua, Desa Tengnga, Desa Sakkoli, Desa Arajang, Desa Paselloreng, dan Desa Sappa, serta sebanyak 1.012 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 142 desa hari ini mengikuti Pengukuhan Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa. Mereka dikukuhkan oleh Penjabat Bupati Wajo Drs. Andi Bataralifu, M.Si.
Sumber Foto: Warganet dan Arsip