Oleh Redaksi
WAJO-Selain perebutan kursi Bupati Wajo dalam perhelatan Pilkada 2024, kursi Ketua DPRD Wajo juga menarik dibincangkan oleh warga dan warganet Bumi La Maddukkelleng.
Sembari menunggu pleno penetapan 40 anggota DPRD terpilih, para Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Wajo mulai --bahkan mungkin sejak lama telah-- merajuk ke partai-partai untuk menjadi penyokong dan penyedia tiket Pilkada.
Ramai dibincangkan bahwa Partai Gerindra dipastikan akan menempatkan kadernya dan akan mengambilalih kursi Ketua DPRD Wajo 2024-2029 setelah dalam berbagai perhitungan internal partai dan tim sukses caleg diprediksi partai besutan Prabowo Subianto ini akan mengunci 8 kursi --terbanyak di antara partai-partai lainnya--.
Jika merujuk ke regulasi (UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018) disebutkan bahwa kursi Ketua DPRD ditempati oleh legislator dari partai pemenang Pemilu. Nah, ini berarti 8 legislator Gerindra akan berpeluang menempati posisi ini yang berasal dari seluruh dapil (Wajo I sampai Wajo VI).
Berkaca pada Pemilu 2019, "adu kuat" memperebutkan posisi Ketua DPRD Wajo di internal PAN (pemenang Pemilu) masih teringat dengan jelas saat mana Andi Muh. Alauddin Palaguna melenggang mengendarai DW 3 B (mobil dinas Ketua DPRD Wajo), padahal kala itu perolehan suara Elfrianto (kader PAN lainnya) lebih tinggi tinimbang Andi Muh. Alauddin.
Lalu kini kursi Ketua DPRD Wajo masih teka-teki. Disebut-sebut bahwa Ketua DPC Gerindra Wajo Firmansyah Perkesi (Dapil Wajo I) yang kini menempati posisi Wakil Ketua DPRD Wajo berpeluang meraih kursi Ketua DPRD walau perolehan suaranya kalah jauh dari Feri Saputra Santu (Dapil Wajo VI).
Ini sebetulnya perkara internal partai. Kedelapan caleg terpilih Gerindra punya peluang yang sama menempati posisi ini.
Lalu disebutkan bahwa partai pemenang kedua, ketiga, d.s.t. akan menempati posisi Wakil Ketua DPRD.
Media ini mencoba menggambarkan berbagai peluang yang ada. Kita mulai dari menyusun unsur pimpinan DPRD Wajo merujuk pada legislator dengan perolehan suara terbanyak.
Jika yang berlaku adalah legislator dengan perolehan suara terbanyak, maka legislator Dapil VI (Sabbangparu-Pammana) akan menjadi pimpinan DPRD Wajo.
Coba lihat! Feri Saputra Santu (Gerindra/Dapil VI) adalah peraih suara terbanyak di internal partai pemenang Pemilu.
Lalu Andi Merly Iswita (PAN/Dapil VI) adalah peraih suara terbanyak di internal partainya yang mengunci 6 kursi. Selanjutnya Fery Surachmat (PKB/Dapil I) menjadi peraih suara terbanyak di internal partainya yang juga mengunci 6 kursi. Pada periode 2019-2024, unsur Wakil Ketua hanya dua kursi.
Persoalan senioritas dapat saja menjadi pertimbangan partai dalam penentuan legislator yang menjadi utusan ke unsur pimpinan DPRD.
Firmansyah Perkesi di Gerindra dapat saja diutus oleh partainya untuk mengemban tugas Ketua DPRD. Di Internal PAN juga, cara penentuan utusan ke pimpinan DPRD dapat saja dengan memperhatikan jumlah suara, senioritas, atau pengalaman. Ini urusan internal partai.
Termasuk pula di PKB, dapat saja partai menggunakan caranya sendiri dalam menentukan utusan partai ke pimpinan partai.
***
Di Dapil Wajo VI yang meliputi Kecamatan Sabbangparu dan Pamanna beredar prediksi bahwa dapat saja unsur pimpinan DPRD Wajo dikuasai oleh legislator dari dapil ini.
Prediksi itu menyebut tiga lagislator Dapil VI yakni Feri Saputra Santu (Gerindra), Andi Merly Iswita (PAN), dan Amshar Andi Timbang (PKB) berpeluang menempati unsur pimpinan DPRD Wajo dari Ketua, Wakil Ketua I hingga Wakil Ketua II. Amshar Andi Timbang adalah Ketua Bapilu PKB Wajo.
Jika prediksi ini terjadi, maka unsur pimpinan DPRD Wajo akan dikuasai oleh Dapil VI. Lalu terbayang jatah kue pembangunan mengalir deras ke Sabbangparu dan Pammana.
Sekali lagi ini hanya analisis. Partai tetap berdaulat menentukan utusannya.
Selamat menjalankan ibadah puasa! (Abdul Wahab Dai)
Foto: Beberapa tengaran Kabupaten Wajo (Sumber: Arsip).