Karebacelebes.com-Wajo.Selama proses penyelenggaraan Pemilu 2024, hadir sebuah istilah bernama Sainte Lague yang disebut-sebut menjadi metode dalam menghitung suara pileg. Lantas apa itu Sainte Lague?
Diketahui bahwa metode Sainte Lague digunakan untuk menghitung suara pemilihan legislatif (pileg). Baik itu untuk menentukan kursi DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, hingga DPD.
Melalui artikel ini, karebacelebes.com telah merangkum informasi lengkap mengenai metode Sainte Lague. Agar lebih memahami terkait hal tersebut, simak penjelasannya berikut ini.
Pengertian Metode Sainte Lague
Secara umum Sainte Lague adalah metode yang digunakan untuk menentukan jumlah kursi yang diperoleh partai politik berdasarkan perolehan suara nasional. Hal ini sejalan dengan penjelasan yang ada dalam buku 'Mengungkap Kedahsyatan Fungsi IF dan VLOOKUP Microsoft Office Excel' karya Johar Arifin, bahwa Sainte Lague merupakan salah satu metode perhitungan perolehan suara untuk menentukan kursi di parlemen.
Metode ini dikemukakan oleh Andre Sainte-Lague, seorang matematikawan asal Perancis pada tahun 1910. Dijelaskan bahwa perhitungan kursi yang dikemukakan oleh Andre Sainte-Lague adalah metode rata-rata tertinggi. Metode tersebut digunakan untuk menentukan jumlah kursi yang telah dimenangkan dalam suatu pemilihan umum.
Lebih lanjut dijelaskan dalam buku 'Demokrasi dan Politik Elektoral di Indonesia' karya Ucu Martanto dan Zadina Abadi, dijelaskan bahwa Sainte Lague murni berdampak sangat tidak menguntungkan bagi partai kecil, sebaliknya sangat menguntungkan bagi partai besar.
Lain halnya dengan Sainte Lague modifikasi yang justru menguntungkan partai kecil. Diketahui bahwa perhitungan transfer suara berdasarkan rata-rata tertinggi dengan metode Sainte Lague ini telah dilakukan sejak Pemilu 2019.
Secara sederhana, metode Sainte Lague murni bilangan pembaginya dimulai bilangan utuh 1. Sementara metode Sainte Lague modifikasi menggunakan bilangan pembagi 1,4. Baru kemudian masing-masing dilanjutkan kelipatan bilangan ganjil 3, 5, 7, 9, dan seterusnya.
Aturan Perhitungan Suara dengan Metode Sainte Lague
Terkait perhitungan suara metode Sainte Lague telah diatur dalam undang-undang, tepatnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 415. Adapun isi dari UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 415 ayat (2) adalah sebagai berikut:
"Dalam hal penghitungan perolehan kursi DPR, suara sah setiap partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 ayat (1) dibagi dengan bilangan pembagi I dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya."
Ilustrasi Metode Sainte Lague dalam Pemilu
Masih merujuk pada buku sebelumnya, terdapat ilustrasi perhitungan suara pemilu dengan menggunakan metode Sainte Lague murni. Dicontohkan bahwa terdapat 4 kursi dapil dengan empat partai yang masuk dalam ambang batas. Adapun ilustrasi perhitungannya adalah sebagai berikut:
Penentuan Kursi Pertama
Agar dapat menentukan kursi pertama, partai yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan angka 1.
- Partai A: 42.000 dibagi 1 = 42.000
- Partai B: 31.000 dibagi 1 = 31.000
- Partai C: 15.000 dibagi 1 = 15.000
- Partai D: 12.000 dibagi 1 = 12.000
Berdasarkan hasil pembagian itu, Partai A akan mendapatkan kursi pertama di dapil tersebut.
Penentuan Kursi Kedua
Agar dapat menentukan kursi kedua, partai yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan dengan angka 3.
- Partai A: 42.000 dibagi 3 = 14.000
- Partai B: 31.000 dibagi 1 = 31.000
- Partai C: 15.000 dibagi 1 = 15.000
- Partai D: 12.000 dibagi 1 = 12.000
Berdasarkan hasil pembagian itu, Partai B akan mendapatkan kursi kedua di dapil tersebut.
Penentuan Kursi Ketiga
Agar dapat menentukan kursi ketiga, partai yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan dengan angka 3.
- Partai A: 14.000 dibagi 3 = 4.666,7
- Partai B: 31.000 dibagi 3 = 10.333,4
- Partai C: 15.000 dibagi 1 = 15.000
- Partai D: 12.000 dibagi 1 = 12.000
Berdasarkan hasil pembagian itu, Partai C akan mendapatkan kursi ketiga di dapil tersebut.
Penentuan Kursi Keempat
Agar dapat menentukan kursi keempat, partai yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan dengan angka 3.
- Partai A: 4.666,7 dibagi 3 = 1.555,6
- Partai B: 10.333,4 dibagi 3 = 3.444,4
- Partai C: 15.000 dibagi 3 = 5.000
- Partai D: 12.000 dibagi 1 = 12.000
Berdasarkan hasil pembagian itu, Partai D akan mendapatkan kursi keempat di dapil tersebut.
Demikian tadi rangkuman mengenai Sainte Lague yang dilengkapi dengan ilustrasi perhitungannya di parlemen. Semoga informasi ini membantu!