Redaksi kareba-celebes.com
TAK terasa duet Amran-Amran yang kental dengan slogan Pammase akan segera mengakhiri kekuasaan pada 14 Februari 2024 merujuk pada hasil putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan uji materi salah satu pasal di UU Pilkada sehingga 48 pemimpin daerah hasil Pilkada 2018 dan baru dilantik pada 2019 (termasuk Duo Amran) bisa menjabat hingga 2024, dari semula harus mengakhiri jabatannya di akhir 2023.
Dengan demikian Duo Amran akan lengser pekan depan yakni 14 Februari 2024 sebagai hari terakhir berbarengan dengan hari H Pemilihan Umum Serentak 2024.
Sebagaimana yang disebutkan oleh Wakil Bupati Wajo H. Amran, S.E. saat berbicara mewakili Pemerintah pada Peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SaW 1445 H di Masjid Jami'atul Khaeriyah Kelurahan Siwa, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan malam ini (Jumat, 9 November 2024) bahwa dirinya bersama Dr. H. Amran Mahmud, S.Sos., M.Si. akan tetap sepaket dalam Pilkada Wajo 2024.
Wabup menyebut bahwa pasangan Duo Amran tetap akur hingga akhir masa jabatannya alias tidak pecah kongsi. Hal ini, kata Wabup, berbeda dengan pasangan Bupati dan Wabup di tempat lain yang tidak akur lagi.
Lima hari sebelum Duo Amran melepas kekuasaan, hingga kini belum ada salinan surat resmi yang diterima oleh Redaksi perihal Penjabat (Pj) Bupati Wajo yang akan bekerja mempersiapkan dan mengawal Pilbup 2024.
Diperkirakan penunjukan Pj Bupati Wajo akan sangat berkaitan dengan berbagai tarik-menarik kepentingan misalnya kepentingan Pilbup, Pilgub, dan Pilpres Putaran II jika terjadi.
Lalu bagaimana wajah pemerintahan di Kabupaten Wajo masa Penjabat nanti?
Sumber Foto: Marbot Masjid Jami'atul Kbaeriyah Siwa