Abdul Wahab Dai
Kontributor
WAJO-Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 4 TPS di Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan yang digelar pada hari Sabtu, 24 Februari 2024 akhir pekan ini membuat pihak-pihak yang potensial terpengaruh keterpilihannya oleh hasil PSU merasa was-was dan risau.
Dua TPS di antaranya turut melaksanakan PSU untuk Surat Suara DPRD Kabupaten Wajo Dapil Wajo I (Kecamatan Tempe) yakni TPS 05 Kelurahan Maddukkelleng dan TPS 07 Kelurahan Pattirosompe.
Pertarungan meraih kursi DPRD Kabupaten Wajo Dapil "Ibu Kota" ini lebih menarik bagi warga tinimbang kursi Presiden dan Wapres, DPD, DPR RI, dan DPRD Provinsi Sulsel yang tak banyak dibicarakan.
Antusiasme masyarakat Tempe dan sekitarnya terhadap PSU ini terlihat dari ramainya warga yang menongkrongi perhitungan suara bahkan sampai dini hari di kedua TPS. Warga meluber di sekitar TPS bak menonton konser.
Pada Minggu siang ini 25 Februari 2024 beredar klaim yang bertentangan satu sama lain perihal caleg terpilih di Dapil Tempe yang kemudian membuat warga kian penasaran.
Salah seorang sumber yang layak dipercaya mengatakan bahwa ada timses caleg yang tidak memegang semua salinan Formulir C1. Formulir C1 adalah sebutan untuk sertifikat hasil dan rincian penghitungan perolehan suara di TPS. "Jadi bagaimana mau dihitung kemudian dikonversi ke kursi dengan metode yang ada?," ujar sumber tersebut. "Bahkan ada timses yang berbeda datanya dengan timses lain dalam 1 TPS," kata sumber anonim itu.
Kecamatan Tempe menjadi kecamatan dengan pemilih terbanyak dari 14 kecamatan yang ada di antero Bumi La Maddukkelleng. Tercatat 178 TPS dan 1.246 anggota KPPS dengan 40.065 pemilih dengan kuota kursi dapil sebanyak 7 kursi.
Jika merujuk ke situasi di dapil lain misalnya Dapil IV Pitumpanua-Keera, memang media ini mendapati bahwa tidak semua partai kontestan mengirim saksi ke semua TPS dan mungkin ini terjadi juga di Tempe sehingga sulit bagi timses untuk berhitung dan mengonversi suara menjadi kursi dengan metode yang ada jika data tidak lengkap.
"Bahkan tidak semua masyarakat memahami cara mengonversi suara menjadi kursi dengan metode Saint-Lague untuk DPRD Kabupaten," ujar sumber itu.
Di tengah klaim yang saling bertentangan, semua mata kini tertuju ke Gedung PKK Kabupaten Wajo tempat mana Rapat Rekapitulasi Suara Pemilu Serentak 2024 Kecamatan Tempe berlangsung. "Sebaiknya semua pihak merujuk kepada rekapitulasi resmi KPU," kuncinya.
Sumber Foto: Adnan dan beberapa warganet.