Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
© Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Wajo: Kepala Desa Dilantik, RPJMDesa 2023-2029 Harus Segera Berproses di 26 Desa

Admin
Senin, 04 Desember 2023 Last Updated 2023-12-05T06:03:41Z


Abdul Wahab Dai

Kontributor


WAJO-Setelah dibayangi gonjang-ganjing Lompobulo, perkara Temmabarang, kemelut Buriko, dan protes atas Pilkades Parigi, ke-26 kepala desa terpilih pada Pilkades Serentak Kabupaten Wajo 23 Oktober 2023 lalu akhirnya dilantik hari ini di Ruang Pola Kantor Bupati Wajo, Sulawesi Selatan (Selasa, 5 Desember 2023).


Kepala-kepala desa ini akan segera bekerja terutama menjalankan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan regulasi yang merupakan turunan dari Undang-Undang tersebut di antaranya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dengan asas pengelolaan transparansi, partisipatif, akuntabel, tertib, tepat waktu dan disiplin anggaran.



Mereka juga harus berpedoman kepada Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 21 tahun 2020  tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagaimana yang diatur dalam pasal 22 ayat (3) bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) ditetapkan paling lambat 3 bulan setelah dilantik.


Bupati Wajo Dr. H. Amran Mahmud, S.Sos., M.Si. dalam sambutannya mengatakan bahwa terkait penyelenggaraan pemerintahan desa, harus ada peran serta aktif masyarakat sehingga akan membawa kehidupan masyarakat menjadi lebih baik.



"Kades terpilih harus memperhatikan sinergitas dan kolaborasi demi kepentingan masyarakat dengan bertugas dengan baik dan bertanggung jawab," ujar Amran Mahmud.


Pada tingkat perencanaan, saat ini desa-desa di Kabuaten Wajo telah tiba pada tahap penyusunan APBDesa 2024 sebagai siklus tahunan. 


Sementara untuk siklus perencanaan enam tahunan berupa RPJMDesa 2023-2029, harus segera dibentuk Tim Penyusun RPJMDesa 2023-2029, kemudian di setiap dusun diadakan pengkajian keadaan desa (PKD) sebagai dasar penyusunan RPJMDesa.



Paling lambat 5 Maret 2024, Pemdes sudah harus menggelar Musrenbang RPJMDesa dan BPD sudah harus menggelar Musdes RPJMDesa dengan hasil akhir tersedianya dokumen RPJMDesa.


Sumber Foto: Saiful dan warganet lainnya.

Berita Lainnya

Tampilkan

  • Wajo: Kepala Desa Dilantik, RPJMDesa 2023-2029 Harus Segera Berproses di 26 Desa
  • 0

Terkini

test