Abdul Wahab Dai
Pewarta Warga
WAJO-Tahapan Pemilihan Kepala Desa Serentak 2023 di 26 desa dan 9 kecamatan dalam wilayah Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan terus bergerak.
Sebagai mana terjadwal, tahapan pendaftaran pemilih oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa akan berakhir besok Selasa saat mana tahapan ini diplot 23 Agustus-12 September 2023.
Selanjutnya PPKD akan mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam rentang 13-15 September 2023.
Jika DPS sudah diumumkan, warga desa yang memenuhi syarat sudah dapat melihat senarai nama-nama yang terdaftar dalam DPS. Sebelum masa Pendaftaran Pemilih, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Wajo telah menyerahkan data kependudukan --
yang didapatkan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wajo-- kepada 26 PPKD.
Selanjutnya Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan terjadwal 2-4 Oktober 2023 hingga saat Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) digelar pada tanggal 5 Oktober 2023.
Daftar pemilih adalah hal yang sangat krusial dalam sebuah pemilihan pada berbagai level. Media ini senantiasa mengingatkan semua pihak yang berkepentingan agar tidak melewatkan pengumuman yang ada sehingga pemilih atau "wajib pilih" (istilah yang dipakai dalam beberapa bahan sosialisasi jelang tahapan Pilkades) yang memang benar-benar berhak menjadi pemilih sesuai regulasi terhindar dari golput administratif.
Menurut catatan media ini, dalam terminologi pemilu terdapat dua macam golongan putih atau golput yakni mereka yang memutuskan tidak terlibat dalam pemilihan walau namanya tercantum dalam senarai DPT, dan golput administratif yakni mereka yang kehilangan hak pilih akibat luput dari pencatatan oleh petugas, padahal mereka ingin berpartisipasi dalam pemilihan umum termasuk Pilkades.*
Foto: Koleksi Penulis.