Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
© Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Sudah 58 Bakal Calon Kepala Desa Urus Suket di Dinas PMD Kabupaten Wajo

Admin
Jumat, 18 Agustus 2023 Last Updated 2023-08-18T14:19:41Z

Abdul Wahab Dai

Kontributor


WAJO-Sebanyak 58 bakal calon kepala desa (bacakades) telah mengambil Surat Keterangan Tidak Pernah Menjadi Kepala Desa Selama Tiga Kali Masa Jabatan di Kantor Dinas PMD Kabupaten Wajo berdasarkan pernyataan para bacakades.


Keterangan ini diperoleh malam ini dari Saiful, S.E., M.I.Kom, Kepala Bidang (Kabid) Bina Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Wajo Jl. Veteran No.35, Sengkang, Kec. Tempe, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan ketika dikonfirmasi oleh kontributor kareba-celebes.com Abdul Wahab Dai melalui sambungan seluler.


Diketahui surat keterangan (suket) ini menjadi salah satu syarat dalam pendaftaran bacakades jelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di 26 desa dalam wilayah Kabupaten Wajo yang akan digelar Senin, 23 Oktober 2023.



Rincian mereka yang mengambil suket adalah:


KEC. PITUMPANUA

1. Desa Jauhpandang 1 orang

2. Desa Kompong 2 orang

3. Desa Lompobulo 2 orang

4. Desa Lacinde 3 orang

5. Desa Alelebbae 1 orang

6. Desa Buriko 2 orang

7. Desa Botto Tengnga 2 orang

8. Desa Maccolliloloe 2 orang

9. Desa Bulu Siwa 1 orang

10. Desa Baubau 3 orang

11. Desa Kaluku 2 orang

12. Desa Mattirowalie 3 orang

13. Desa Padangloang 3 orang


KEC. KEERA

1. Desa Keera 2 orang

2. Desa Awota 1 orang


KEC. BELAWA

Desa Leppangeng 1 orang


KEC. TAKKALALLA

1. Desa Parigi 3 orang


KEC. TANASITOLO

Desa Wewangrewu 3 orang

Desa Waetuwo 2 orang


KEC. BOLA

1. Desa Rajamawellang 3 orang


KEC. PENRANG

1. Desa Temmabarang 3 orang

2..Desa Benteng 3 orang


KEC. SABBANGPARU

1. Desa Ugi 3 orang

2  Desa Salotengnga 2 orang


KEC. PAMMANA

1. Desa Tonrong Tengnga 2 orang

2. Desa Lampulung 3 orang


Selain beberapa suket lainnya, calon pejawat/inkumben/petahana harus melampirkan salinan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Akhir Masa Jabatan.


Pada akhir masa jabatan inkumben, BPD menggelar Musyawarah Desa Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Akhir Masa Jabatan saat mana dokumen LKPJ diserahkan kepada BPD dan dokumen LPPD diserahkan kepada Bupati Wajo melalui Camat setempat. 


Sumber Foto: Arsip

Berita Lainnya

Tampilkan

  • Sudah 58 Bakal Calon Kepala Desa Urus Suket di Dinas PMD Kabupaten Wajo
  • 0

Terkini

test