Abdul Wahab Dai
Narablog
WAJO-Komisi pemilihan atau lembaga/badan pemilihan yang disebut Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) harus netral dan tidak memihak kepada salah satu calon kepala desa.
Selain itu PPKD harus teliti dalam melakukan verifikasi berkas bakal calon kepala desa dan diharapkan dapat bekerja secara optimal dalam setiap tahapan Pilkades.
Demikian hal-hal penting yang mengemuka dari tiga petinggi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Wajo, pada hari pertama Pembekalan Panitia Pemilihan Kepala Desa Tahun 2023, Jumat, 11 Agustus 2023 di Aula Kantor Dinas PMD Kabupaten Wajo di Sengkang, Sulawesi Selatan.
Mereka adalah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Dra. Hj. Andi Liliyannah, M.M., Sekretaris Dinas PMD Andi Suba, S.Sos., M.Si., dan Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa Saiful, S.E., M.I.Kom.
Dilaporkan bahwa BPD-BPD atau Badan Permusyawaratan Desa di 26 desa wilayah pelaksanaan Pilkades Serentak telah tuntas membentuk PPKD dalam sebuah musyawarah dan rapat.
Dalam pembekalan ini disebutkan bahwa PPKD memiliki 26 Tugas, Wewenang, dan Kewajiban. Tugas-tugas tersebut di antaranya: melakukan pendaftaran dan penetapan pemilih, memfasilitasi penyediaan peralatan, perlengkapan dan tempat pemungutan suara.
Tugas lainnya yang dapat disebut adalah membentuk dan menetapkan lokasi TPS sesuai kondisi desa yang jumlahnya ditetapkan dengan keputusan Bupati.
Ada pula tugas mengumumkan dan menerima pendaftaran bakal calon kepala desa. Tahapan Pendaftaran Calon menurut jadwal dimulai 14 hingga 22 Agustus 2023.
PPKD juga berwenang menyiapkan kartu suara, kotak suara, dan perlengkapan lainnya. Membuat administrasi seperti Berita Acara Pelaksanaan Pilkades dan menetapkan hasil pemilihan serta mengumumkan calon terpilih.
Dalam pembekalan ini juga dipaparkan tentang Tugas dan Wewenang Panitia TPS serta mekanisme pembentukannya.
Jelang tahapan Pendaftaran Bacakades, BPD-BPD akan menggelar Musyawarah Desa Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Akhir Masa Jabatan Kepala Desa (2017-2023) saat mana Kepala Desa menyerahkan dokumen LKPJ kepada BPD dan menyerahkan dokumen Laporan Keterangan Pemerintahan Desa (LPPD) Akhir Masa Jabatan kepada Bupati Wajo melalui Camat setempat.
Sumber Foto: Dinas PMD Kabupaten Wajo.