Abdul Wahab Dai
Pegiat Jurnalisme Gawai
WAJO-Dari penelusuran yang dilakukan media ini dari berbagai sumber, 72 bakal calon kepala desa telah diterima oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) di 26 desa dalam wilayah Kabupaten Wajo yang akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Senin, 23 Oktober 2023.
Hingga penutupan pendaftaran bacakades 22 Agustus 2023, tercatat 21 pejawat (Inggris: incumbent) dan 11 perempuan.
Yang menarik adalah fenomena "istri melawan suami" kembali terjadi di beberapa desa dengan berbagai kondisi.
Ada desa yang pejawatnya "séng ada lawan" sehingga untuk memenuhi syarat minimal 2 calon agar pilkades dapar digelar, beberapa istri "berani" melawan suaminya.
Ada pula kondisi di mana pasangan suami-istri secara bersama-sama menantang pejawat, ada pula pejawat yang ditantang oleh orang lain dan istrinya sendiri.
Patut diduga fenomena ini adalah bagian dari praktik politik sebagai sebuah seni dari berbagai kemungkinan (art of possibilities).
Berikut data jumlah bakal calon kepala desa yang berhasil dikumpulkan media ini di lapangan dan dari Dinas PMD Kabupaten Wajo.
KEC. PITUMPANUA
1. Desa Jauhpandang 2
2. Desa Kompong 3
3. Desa Lompo Bulo 2
4. Desa Lacinde 3
5. Desa Ale Lebbae 2
6. Desa Buriko 3
7. Desa Botto Tengnga 3
8. Desa Maccolliloloe 3
9. Desa Bulu Siwa 2
10. Desa Baubau 5
11. Desa Kaluku 2
12. Desa Mattirowalie 2
13. Desa Padang Loang 3
KEC. KEERA
1. Desa Keera 2
2. Desa Awota 3
KEC. BELAWA
Desa Leppangeng 3
KEC. TAKKALALLA
1. Desa Parigi 3
KEC. TANASITOLO
Desa Wewangrewu 4
Desa Waetuwo 2
KEC. BOLA
1. Desa Rajamawellang 3
KEC. PENRANG
1. Desa Temmabarang 3
2. Desa Benteng 3
KEC. SABBANGPARU
1. Desa Ugi 3
2 Desa Salotengnga 2
KEC. PAMMANA
1. Desa Tonrong Tengnga 2
2. Desa Lampulung 4
Data menunjukkan Desa Baubau menjadi desa dengan jumlah bakal calon terbanyak. Sudah tidak ada calon tunggal yang memaksa Pilkades ditunda kecuali bila ada bakal calon yang terpental dari penjaringan.
Jumlah calon yang menjadi syarat digelarnya Pilkades adalah 2 sampai 5 calon. Jika lebih dari 5 bakal calon maka diadakan seleksi tambahan untuk menciutkan jumlah calon menjadi 5.
Berikut jadwal penjaringan calon kepala desa selanjutnya:
1. Penelitian, Klarifikasi dan Verifikasi administrasi Bacakades (16-29 September 2023)
2. Seleksi Tambahan berupa Uji Kompetensi oleh PPK dan PPKD berupa Tes Tertulis dan Wawancara (30 September 2023 -- 3 Oktober 2023)
3. Penyampaian Rekomendasi Bupati tentang Hasil Uji Kompetensi oleh PPK/Tim Kabupaten kepada PPKD (4 Oktober 2023)
4. Penetapan Bakal Calon menjadi Calon Kepala Desa oleh PPKD (5 Oktober 2023)
5. Pengundian Nomor Urut Calon Kepala Desa dan Penetapan Model Surat (5 Oktober 2023).
Foto: Arsip Pilkades Inrello 2021, Pilkades Pattirolokka 2019, dan Pilkades Lalliseng 2021