Abdul Wahab Dai
Narablog
WAJO-Kekhawatiran sejumlah pihak terhadap rumor moratorium Pemilihan Kepala Desa Serentak 2023 yang dapat saja ditunda hingga tahun 2025 terbantahkan hari ini.
Sehari sebelumnya salah seorang pembaca menghubungi media ini perihal kepastian pelaksanaan Pilkades di 26 desa yang masa jabatan kepala desanya akan habis tahun ini.
Dikutip dari rilis pers Humas Pemkab Wajo disebutkan bahwa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 26 Desa di 9 Kecamatan di Kabupaten Wajo akan di gelar tahun ini. "Rencananya pada 23 Oktober 2023 mendatang," tulis rilis tersebut.
Hal itu terungkap dalam rapat koordinasi pelaksanaan Pilkades Serentak 2023 antara Pemkab Wajo dengan Forkopimda dalam hal ini Polres Wajo dan Kodim 1406 Wajo di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati, Selasa (01/08/2023) ini.
Rapat tersebut dipimpin langsung Bupati Wajo, Dr. H. Amran Mahmud, S.Sos., M.Si., dihadiri Wakapolres Wajo Kompol Muhtar, Pasi Ops Kodim 1406 Wajo Letnan Nawir, Kepala Dinas PMD Wajo Dra. Andi Liliyannah, M.Si, serta para Camat dan Kades dari wilayah pelaksanaan Pilkades Serentak. Demikian rilis tersebut.
Jika Pilkades Serentak Wajo di 26 Desa tahun 2023 ditunda ke tahun 2025, pada tahun tersebut terdapat 13 desa yang juga kepala desanya berakhir masa jabatannya. Sehingga Pilkades 2025 akan berlangsung di 39 desa (26 desa + 13 desa).
"Saya loyo kalau harus menganggur 2 tahun," curhat salah seorang kepala desa kepada media ini beberapa waktu yang lalu.
Dari keduapuluh enam desa tersebut dipastikan akan ada tiga desa tanpa pejawat (inkumben) sehingga akan muncul tiga kepala desa baru yakni Kepala Desa Wewangrewu --yang kepala desanya sudah menjabat 3 periode serta Kepala Desa Parigi yang dipimpin oleh seorang penjabat pascawafatnya Kades Parigi, dan Kepala Desa Maccolliloloe yang dipimpin oleh seorang penjabat setelah Kades Maccolliloloe mengundurkan diri.
H. A. Abd. Malik telah memerintah Wewangrewu yakni: Periode I: 2005-2011, Periode II: 2011-2017, dan Periode III: 2017-2023, demikian keterangan yang diperoleh dari Pemdes Wewangrewu melalui Sekretaris Desa Herawati.
Bahkan bila Kepala Desa Jauhpandang dan Lacince yang berstatus ASN benar-benar tidak ingin maju bertarung lagi sebagaimana rumor yang beredar maka akan ada 5 kepala desa baru. Sementara 21 desa lainnya berpeluang diikuti oleh pejawat (petahana). Media ini gagal menghubungi Kades Jauhpandang dan Lacinde untuk sebuah wawancara.
Sementara itu penundaan Pilkades mengharuskan Desa dipimpin oleh ASN sebagai penjabat. Jamak diketahui banyak ASN yang merasa "tidak nyaman" memimpin desa sebagai penjabat akibat tanggung jawab yang berat. Penjabat kepala desa akan memimpin pembangunan desa dengan mengelola ratusan juta rupiah saban tahun.
Keduapuluh enam desa tersebut adalah:
KEC. PITUMPANUA
1. Desa Jauhpandang
2. Desa Kompong
3. Desa Lompo Bulo
4. Desa Lacinde
5. Desa Ale Lebbae
6. Desa Buriko
7. Desa Botto Tengnga
8. Desa Maccolliloloe
9. Desa Bulu Siwa
10. Desa Baubau
11. Desa Kaluku
12. Desa Mattirowalie
13. Desa Padangloang
KEC. KEERA
1. Desa Keera
2. Desa Awota
KEC. BELAWA
Desa Leppangeng
KEC. TAKKALALLA
1. Desa Parigi
KEC. TANASITOLO
Desa Wewangrewu
Desa Waetuwo
KEC. BOLA
1. Desa Rajamawellang
KEC. PENRANG
1. Desa Temmabarang
2..Desa Benteng
KEC. SABBANGPARU
1. Desa Ugi
2 Desa Salotengnga
KEC. PAMMANA
1. Desa Tonrong Tengnga
2. Desa Lampulung
"Kami harapkan kepada Dinas PMD bahwa dalam pelaksanaan Pilkades Serentak ini butuh langkah strategis dan persiapan yang matang agar bisa berjalan aman dan damai karena pelaksanaannya di tengah tahun politik (jelang Pileg dan Pilpres, Red)," ucap Amran Mahmud.
Sumber Foto: Dinas PMD Wajo dan Humas Pemkab Wajo.