Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
© Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Calon Kepala Desa Pejawat Harus Sampaikan LKPJ Akhir Masa Jabatan dan Kantongi Surat Bebas Temuan

Admin
Selasa, 08 Agustus 2023 Last Updated 2023-08-08T13:52:12Z


Abdul Wahab Dai

Penggiat Jurnalisme Kewargaan


WAJO-Sebelum tahapan Pencalonan pada Pemilihan Kepala Desa Serentak 2023 di 26 desa dalam wilayah Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (14-22 Agustus 2023), Badan Permusyawaratan Desa (BPD) akan segera menghelat musyawarah --terutama bagi para kepala desa pejawat (petahana/inkumben)-- yakni Musyawarah Desa Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Akhir Masa Jabatan Kepala Desa (2017-2023) untuk memenuhi salah satu persyaratan calon kepala desa.



Musyawarah Desa ini digelar oleh BPD dengan menghadirkan perwakilan unsur-unsur masyarakat di Desa. Setelah kepala desa menyampaikan LKPJ di hadapan forum musyawarah yang dilanjutkan dengan tanggapan peserta musyawarah, Kepala Desa menyerahkan dokumen LKPJ Akhir Masa Jabatan Kepala Desa (2017-2023) kepada BPD dan dokumen Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Akhir Masa Jabatan Kepala Desa (2017-2023) kepada Bupati melalui Camat setempat.



Demikian keterangan yang diperoleh media ini dari sumber-sumber pemerintahan Kabupaten Wajo hari ini Selasa, 8 Agustus 2023. Media ini mencatat terdapat potensi 21 sampai 23 calon pejawat dari 26 desa wilayah pelaksanaan Pilkades Serentak. 


Perihal "bebas temuan", media ini belum mendapatkan keterangan lengkap dari pihak terkait. Namun merujuk pada dua pilkades serentak terakhir (tahun 2019 dan 2021), keterangan bebas temuan dipersyaratkan bagi calon pejawat.



Tahun lalu, dalam Rapat Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Desa 2022 dan Perencanaan Pembangunan Desa 2023 Kecamatan Keera di Aula Kantor Camat Keera, Rabu, 2 November 2022, Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Wajo, Saiful, S.E., M.I.Kom mengatakan bahwa pejawat harus mengantongi "surat bebas temuan" bila ingin maju bertarung kembali meraih mandat rakyat desa.



Tahun lalu juga Dinas PMD meminta Inspektorat Daerah Kabupaten Wajo mempercepat audit keuangan pada desa-desa yang diperkirakan memiliki calon pejawat.


Saat ini pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) di 26 desa sedang bergulir dengan tenggat Rabu, 9 Agustus 2023. Hari H pencoblosan sendiri dijadwalkan Senin, 23 Oktober 2023.


Sumber Foto: Arsip 

Berita Lainnya

Tampilkan

  • Calon Kepala Desa Pejawat Harus Sampaikan LKPJ Akhir Masa Jabatan dan Kantongi Surat Bebas Temuan
  • 0

Terkini

test