Abdul Wahab Dai
Narablog
WAJO-Gelombang pengalihan atau transformasi Dana Bergulir Masyarakat (DBM) eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan (MPd) menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) di kecamatan-kecamatan se-Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (kecuali Kecamatan Tempe) seluruhnya telah tuntas.
Kemarin Senin (3 Juli 2023) Kecamatan Sabbangparu menjadi kecamatan terakhir yang menggelar Musyawarah Antardesa (MAD) di Kantor Kecamatan Sabbangparu.
Selanjutnya para TPP (Tenaga Pendamping Profesional) se-Kabupaten Wajo akan memfasilitasi pendaftaran badan hukum bumdesma-bumdesma ini secara daring ke Kemenkumham RI dengan melampirkan AD dan ART Bumdesma, Perdes Kerja sama Antardesa (Permakades), Berita Acara Hasil MAD Trasformasi, dan Program Kerja Bumdesma,
Gelombang peralihan ini dimulai tahun lalu saat mana desa-desa di antero Bumi La Maddukkelleng menggelar Musyawarah Desa Transformasi DBM-UPK Eks PNPM MPd yang menelurkan peraturan-peraturan desa tentang kerjasama desa.
Saat itu musdes-musdes menyetujui besaran penyertaan modal tiap desa ke Bumdesma Kecamatan dengan sebuah peraturan desa dan memberi mandat kepada delegasi-delegasi desa untuk mengikuti Musyawarah Antardesa (MAD).
Keberhasilan ini tidak lepas dari dorongan dan fasilitasi parapihak seperti para Tenaga Pendamping Profesional/TPP (pada level PLD, PD, dan TA), disertai motivasi dan dukungan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta Inspektorat Daerah Kabupaten Wajo.
"Kedua dinas ini bahkan menghadiri semua MAD sebagai narasumber musyawarah," ujar Hj. Naida, S. Sos., M.Si., dari Dinas PMD yang berkeliling kecamatan menghadiri MAD-MAD.
Sirajuddin Andi Abdullah, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TA-PM) Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kabupaten Wajo mengatakan bahwa maksud dan tujuan pembentukan Bumdesma adalah untuk penanggulangan kemiskinan.
"Dulu dana bergulir PNPM dan UEP adalah untuk pelaku UMKM yang mempunyai dasar usaha," kata Sirajuddin saat berbicara pada MAD Transformasi DBM Menjadi Bumdesma Kecamatan Keera, Kamis, 22 Juni 2023 lalu di Aula Kantor Kecamatan Keera.
Sirajuddin melanjutkan bahwa tidak ada lagi pendampingan sejak pengakhiran PNPM, para pengelola UPK (Unit Pelaksana Kegiatan) hanya mengorganisir dirinya sendiri.
Pembentukan Bumdesma itu bersifat wajib sesuai dengan regulasi yang ada. Sirajuddin pun menyebut Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Permendesa PDTT Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembentukan Eks PNPM-MP menjadi BUMDes Bersama.
"Selain itu Bumdesma dapat membantu roda perekonomian masyarakat serta membina dan mengembangkan usaha ekonomi," lanjutnya.
Ada 4 hal yang dialihkan pada MAD yakni pengalihan aset dari UPK ke Bumdesma, pengalihan kelembagaan, pengalihan personil, dan pengalihan usaha.
MAD-MAD yang dipimpin oleh para ketua Badan Kerjasama Antardesa (BKAD) tiap kecamatan diawali dengan pembahasan Anggaran Dasar dan dilanjutkan dengan pemaparan Rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa (Ranpermakades) tentang Pendirian Badan Usaha Milik Bersama Kecamatan.
Menurut Sirajuddin pengorganisasian Bumdesma dilakukan dengan MAD Tahunan dan MAD Khusus.
Sementara itu Haeruddin, Kepala Desa Labawang yang didaulat menjadi Penasehat Bumdesma Kecamatan Keera mengatakan bahwa desa-desa di Kecamatan Keera bisa saja meningkatkan besaran penyertaan modal pada tahun-tahun berikutnya sampai Rp40 juta per desa.
Tahun ini besaran penyertaan modal desa pada bumdesma-bumdesma di Kabupaten Wajo bervariasi di tiap kecamatan, tergantung pada hasil musyawarah desa.
Sebelumnya Camat Keera mengapresiasi para Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kecamatan Keera dalam hal ini Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa yang telah memfasilitasi pembentukan Bumdesma di Bumi Masiang Kecamatan Keera.
Foto-Foto: Suasana Musyawarah Antardesa di beberapa kecamatan. Sumber Foto: TPP Keera, P3MD Wajo, dan Dinas PMD Wajo.