Liputan Abdul Wahab Dai
WAJO-Walau dibayangi isu moratorium Pilkades gegara beririsan dengan tahapan Pemilihan Umum 2024 (Pileg dan Pilpres), kontestasi politik desa di Bumi Lamaddukkelleng mulai menghangat.
Isu menyangkut Tahapan Pemilihan Umum 2024 yang beririsan dengan Pemilihan Kepala Desa Serentak di 30-an kabupaten secara nasional membuat banyak kepala desa yang was-was, apatah lagi para inkumben.
Seorang sumber anonim yang layak dipercaya kepada media ini mengatakan bahwa saat ini 30-an kabupaten telah bersurat ke Kementerian Dalam Negeri agar Pilkades Serentak di daerahnya tidak ditunda dalam sebuah moratorium. Sampai saat ini mereka belum menerima jawaban.
Seperti yang terjadi di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, pada tanggal 5 Desember 2023 akan ada 26 kepala desa yang berakhir masa jabatannya. Padahal Daftar Calon Tetap (DCT) Pileg terjadwal 11 Oktober 2023.
Nah, Pilkades yang dilaksanakan pada tanggal 11 Oktober 2023 dan setelahnya dipastikan "beririsan" dengan Tahapan Pemilu atau Pemilihan Legislatif 2024. Inilah yang menyebabkan isu moratorium Pilkades berhembus kencang.
Di Bumi Lamaddukelleng Kabupaten Wajo sendiri terdapat 26 kepala desa yang berakhir masa jabatannya pada masa tahapan Pileg. Hanya satu kepala desa yang dipastikan tidak dapat ikut Pilkades lagi musabab telah memerintah 3 periode: Kepala Desa Wewangrewu di Tanasitolo.
Berarti akan ada 25 kepala desa petahana (inkumben). Jika moratorium benar-benar terjadi, akan ada 25 kepala desa yang "menganggur" menanti Pilkades Serentak 2023 yang ditunda ke tahun 2025. Sekira dua tahun!
Ini maknanya akan ada 26 Pejabat Kepala Desa dari kalangan ASN yang akan memimpin ke-26 desa tersebut.
Jamak kita tahu bahwa banyak ASN yang merasa "tidak nyaman" memimpin desa sebagai pejabat akibat tanggung jawab yang berat. Bayangkan! Pejabat kepala desa akan memimpin pembangunan desa dengan mengelola ratusan juta rupiah saban tahun.
Sumber anonim tersebut melanjutkan bahwa instansinya sedang berupaya mencari celah agar Pilkades 2023 tidak ditunda ke 2025 setelah Pemilu 2024.
Regulasi menunjukkan bahwa Pilkades dapat dilaksanakan maksimal 74 hari sebelum jabatan kepala desa berakhir.
"Jadi di Kabupaten Wajo kita bisa melaksanakan Pilkades Serentak 26 Desa pada tanggal 25-29 September. Ini sebelum DCT Pileg," lanjut sumber itu.
Persoalan keamanan menjadi alasan utama moratorium Pilkades. Dalam sebuah temu virtual Zoom, seorang peserta meminta keringanan agar kalau hanya persoalan waktu pelantikan yang "beririsan" dengan tahapan Pileg, bolehlah dipertimbangkan agar Pilkades tidak ditunda.
"Pilkadesnya sebelum DCT Pileg, pelantikannya pada masa tahapan Pileg!" pinta peserta temu Zoom sebagaimana ditirukan sumber anonim tersebut.
Memang, bisa saja para calon legislator memanfaatkan momen Pilkades untuk berusaha menggalang suara. Ya, pilkades berbau pemilu.
Jika Pilkades Serentak Wajo 26 Desa 2023 ditunda ke 2025, pada tahun 2025 terdapat 13 desa yang juga kepala desanya berakhir masa jabatannya. Sehingga Pilkades 2025 akan berlangsung di 39 desa (26 desa + 13 desa).
"Saya loyo kalau harus menganggur 2 tahun," curhat salah seorang kepala desa kepada saya.
Foto: Dokumentasi Pilkades Pattirolokka 2019