Liputan Abdul Wahab Dai
WAJO-Ada 26 kepala desa di Wajo yang akan berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 yakni pada tanggal 5 Desember 2023.
Kabar burung mengenai penundaan Pilkades 2023 belum dapat dikonfirmasi. Di Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, ada dua desa yang masa jabatan kepala desanya berakhir tahun depan, yaitu Desa Awota dan Desa Keera.
Jika pilkades benar-benar ditunda, maka ke-26 desa tersebut memerlukan pejabat kepala desa dari kalangan ASN.
Dari lingkungan pemerintah daerah diperoleh kabar bahwa para pemangku kebijakan telah berkonsultasi ke Kemendagri perihal Pilkades 2023 ini.
"Kami dijanji akhir bulan (September-Red) ada surat edarannya dari Kemendagri," kata sumber tersebut.
Sementara itu beberapa desa di Kabupaten Wajo sudah menyelesaikan proses pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang berakhir masa jabatannya. BPD sangat berperan dalam proses politik di desa sebab sebagaimana lazimnya BPD-lah yang membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD).
Pilkades serentak terakhir di Wajo berlangsung tahun lalu di 103 desa pada tanggal 25 Mei 2021. Sebelumnya juga berlangsung pilkades serentak pada tanggal 4 Desember 2019.
Sementara itu desa-desa se-Kabupaten Wajo sudah menerima salinan digital tambahan pagu indikatif Alokasi Dana Desa (ADD) 2022 dalam dua hari terakhir sehingga desa-desa akan segera menggelar Musyawarah Desa Penetapan APBDesa Perubahan 2022.*