karebacelebes.com
WAJO - Inspektorat Kabupaten Wajo menghadirkan aplikasi Sistem Pengawasan Pemerintah Daerah (Siswaspada) dalam menjalankan tugas pembinaan dan pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan maupun pembantuan perangkat daerah. Pelayanan makin mudah, gratis pula.
Inspektur Daerah Wajo, Saktiar, menjelaskan bahwa aplikasi ini memudahkan aparatur sipil negara (ASN) atau wiraswasta untuk mendapatkan surat keterangan bebas temuan dari Inspektorat.
"Kebutuhan akan surat ini cukup banyak sehingga kami yang dikeluarkan setiap tahunnya juga terus meningkat. Misalnya, tahun 2020 sebanyak 1.992 surat, tahun 2021 sebanyak 3.092, dan untuk tahun 2022, dari bulan Januari sampai Mei itu sudah sebanyak 879 surat. Dari ASN yang paling banyak," beber Saktiar kepada media, Selasa (31/5/2022).
Surat keterangan bebas temuan ini, lanjut Saktiar, biasanya dibutuhkan ASN sebagai salah satu berkas pendukung usulan kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, penghargaan Satyalancana Karya Satya, mutasi antardaerah, persiapan pensiun, lelang jabatan, serta kebutuhan lainnya. Begitupun dari pihak swasta yang kadang membutuhkan surat keterangan ini.
"Di tahun-tahun sebelumnya itu, pengurusannya dengan mendatangi langsung kantor Inspektorat Daerah sehingga sebagai upaya peningkatan pelayanan dan mempermudah proses birokrasi, bulan oktober 2021 lalu kita sudah menyelesaikan penyiapan aplikasi Siswaspada ini dan pas 1 Desember 2021 sudah mulai digunakan," kata Saktiar.
Saktiar melanjutkan setelah lebih disempurnakan lagi, akhirnya pihaknya meluncurkan aplikasi ini sekaligus menyosialisasikan kepada seluruh perangkat daerah pada Jumat (27/5/2022) lalu.
"Jadi sekarang untuk mendapatkan layanan surat keterangan bebas temuan, tidak perlu lagi mendatangi kantor Isnpektorat Daerah Kabupaten Wajo. Cukup membuka secara online di laman inspektoratwajo.id, silakan pilih 'Daftar' untuk yang yang belum pernah mendaftar sebelumnya, atau 'Masuk' bagi yang sudah punya akun," ucapnya.
Untuk mendaftar juga sangat mudah, hanya membutuhkan beberapa data atau identitas umum. Setelah berhasil masuk ke dalam akun, silakan ajukan permohonan melalui opsi yang ada serta melengkapi berkas yang dipersyaratkan kemudian mengunggah melalui aplikasi.
"Setelah diverifikasi oleh pihak kami dan layak untuk diberikan, maka file surat keterangan bebas temuan tersebut akan dikirimkan ke email pemohon untuk di cetak. Surat Keterangan ini hanya berlaku selama enam bulan, jadi jika kebutuhannya sudah lewat dari waktu tersebut silakan ajukan kembali melalui aplikasi untuk diterbitkan yang baru," jelas Saktiar.
Saktiar juga menjelaskan ke depannya data kelengkapan berkas untuk mendapatkan bebas temuan untuk ASN akan disinkronkan dengan data kepegawaian di Aplikasi Sidasri Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Wajo. Dengan begitu, ASN cukup melengkapi surat rekomendasi dari pimpinan unit kerjanya untuk mendapatkan surat keterangan bebas temuan.
"Mempermudah pelayanan melalui aplikasi ini merupakan salah satu upaya kami mewujudkan harapan Bapak Bupati (Amran Mahmud) dan Bapak Wakil Bupati (Amran) untuk menghadirkan pelayanan yang cepat, mudah, murah, kalau perlu gratis. Khusus untuk surat keterangan ini, kami gratiskan dan tidak dipungut biaya apa pun," tuturnya. (Red/adv)
Penyunting: Gus Mus