Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
© Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Sorotan: Lembaga Adat Desa Tosora Bukan Feodalisme Baru

Admin
Jumat, 01 April 2022 Last Updated 2022-04-01T22:08:42Z


Di republik ini terdapat dua macam desa. Ada Desa pada umumnya, ada Desa Adat. Sabtu, 26 Maret 2022 lalu, dengan lokus pelataran masjid tua Tosora, Lembaga Adat Desa Tosora dilantik.


Desa Tosora yang berada di Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan adalah desa pada umumnya atawa desa biasa. Didalam pelbagai regulasi disebut Desa saja.


Desa Adat merupakan warisan organisasi pemerintahan masa lalu yang masih diakui oleh Negara. Desa Adat merupakan komunitas asli dan mempunyai sistem hukum dan identitas budaya sendiri, bahkan punya sistem pemerintahan sendiri.


Namun Tosora bukanlah jenis Desa Adat. Pada Peraturan Menteri Desa PDTT RI Nomor 21 Tahun 2020 disebutkan bahwa Lembaga Adat Desa adalah lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli Desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat desa.




Atas prakarsa masyarakat desa, Lembaga Adat Desa (selanjutnya disebut LAD) Tosora dibentuk berdasarkan kesepakatan antara Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan masyarakat Desa.


Peraturan Desa tentang Kelembagaan Adat Desa Tosora pun disepakati dengan Perdes Nomor 3 Tahun 2022 yang ditetapkan pada Musyawarah Desa yang dihelat oleh BPD pada tanggal 12 Februari 2022. “LAD ini diharapkan mampu berkontribusi terhadap pengembangan Desa Tosora berkaitan dengan desa budaya. Misalnya kegiatan-kegiatan yang bersifat kebudayaan maupun kesejarahan akan menjadi ranah dari lembaga adat ini,” jelas Andi Rahmat Munawar, pemerhati budaya Wajo yang turut terlibat dalam terbentuknya LAD Tosora kepada blog ini sesaat setelah Musyawarah Desa.


Pada LAD tersebut digunakan istilah sulléwatang, watampanua, matoa, macoa dan sebagainya. Inilah yang dicurigai oleh segelintir orang sebagai bentuk feodalisme baru.




Menurut Andi Rahmat Munawar, penggunaan istilah-istilah lama tersebut adalah sebuah upaya  mengembalikan “sumangêqna wanuaé”. Tugas, wewenang, dan fungsinya tentulah tidak sama dengan yang ada pada era kerajaan,” jelas Andi Nawa, panggilan akrabnya.


Ya, Desa Tosora tetap tunduk pada perundang-undangan yang berlaku atau hukum positif NKRI, sebab Tosora bukanlah Desa Adat! Demikian Andi Nawa. “Oleh karena itu adanya kecurigaan sebagian pihak yang menganggap LAD ini sebagai bentuk feodalisme baru tidaklah berasalasan,” tolak Andi Nawa sehari setelah pelantikan LAD Tosora.


Pembentukan LAD ini, lanjutnya, adalah sebuah anak tangga untuk memaksimalkan upaya pelestarian dan pengembangan budaya itu sendiri, sehingga perlu ditindaklanjuti dengan tindakan ril di lapangan.


Andi Nawa sendiri turut terlibat dalam pembentukan LAD Tosora dengan merujuk pada Undang Undang Nomor 6 tentang Desa yang diperjelas dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.


Andi Nawa yang sering terlibat dengan kegiatan kebudayaan awalnya was-was kalau-kalau apa yang difasilitasinya tidak bersambut. “Saya trauma dengan pemerintah yang terkadang mempersulit kegiatan kebudayaan,” curhatnya menutup perbincangan.


Sumber Foto: Andi Rahmat Munawar

Laporan Abdul Wahab Dai

Penyunting: Gus Mus

Berita Lainnya

Tampilkan

  • Sorotan: Lembaga Adat Desa Tosora Bukan Feodalisme Baru
  • 0

Terkini