Karebacelebes.com
WAJO - Bupati Wajo, Amran Mahmud, berkomitmen membawa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 2021 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Sebelumnya, Pemkab Wajo telah mencatat opini WTP enam kali beruntun sejak 2015 hingga 2020. Mengulangi torehan itu, Amran Mahmud berharap dalam perkembangan pemeriksaan audit nanti, tidak ada hal prinsipiel yang bisa menjadi pengecualian BPK dalam pemberian opini.
Amran Mahmud menyampaikan hal itu saat menerima secara resmi kunjungan kerja supervisi dan silaturahmi Kepala BPK RI Perwakilan Sulsel, Paula Henry Simatupang, bersama rombongan di Kabupaten Wajo yang digelar di Ruang Pola Kantor Bupati Wajo, Rabu (23/2/2022).
"Suatu momen yang sangat berharga bagi kami bahwa di tengah-tengah pelaksanaan audit interim, Bapak Kepala Perwakilan BPK RI masih menyempatkan diri untuk datang melakukan kunjungan kerja dan silaturahmi di Kabupaten Wajo," kata Amran Mahmud.
Hal ini, kata dia, makin memberikan spirit dan semangat bagi jajaran Pemkab Wajo dalam pelaksanaan audit interim dan tentunya untuk penerapan pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik.
Amran Mahmud menjelaskan, pada 25 Januari 2022 lalu tim audit interim telah mulai melaksanakan pemeriksaan dan dijadwalkan berakhir hari ini, Rabu (23/2/2022), atau waktu pemeriksaan selama 30 hari.
Amran Mahmud menekankan, perkembangan penyelesaian laporan keuangan perangkat daerah saat tim melakukan entry meeting, seperti halnya pada 2020 lalu, tidak terdapat kas di bendahara pengeluaran dan bendahara penerimaan perangkat daerah per 31 Desember 2021.
"Tentu hal ini kami harap suatu kemajuan dalam penerapan pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik," harap Amran Mahmud.
Lalu, masih terdapat selisih pada saat rekonsiliasi data pada perangkat daerah pengelola dana non Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), seperti dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Dinas Pendidikan, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) rumah sakit, dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Dinas Kesehatan. Selain itu, masih terdapat beberapa perangkat daerah yang belum menyelesaikan surat pertanggungjawaban fungsional. Kondisi ini masih sama pada periode Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2020 lalu.
"Untuk kondisi terkini pada tanggal 22 Februari 2022 dapat kami sampaikan kepada Bapak Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sulawesi Selatan bahwa masalah-masalah tersebut pada saat entry meeting tim audit sudah dapat diselesaikan. Dari 41 perangkat daerah telah menyelesaikan laporan keuangan perangkat daerahnya (unaudited)," jelasnya.
Pada kesempatan tersebut, Amran Mahmud juga menyampaikan dari skedul penyelesaian LKPD Wajo yang telah disusun, dijadwalkan paling lambat pada awal Maret 2022 akan disampaikan ke Inspektorat untuk dilakukan reviu. Selanjutnya, ditargetkan pada 18 Maret 2022 LKPD Wajo unaudited tahun anggaran 2021 sudah dapat diserahkan ke BPK.
"Kita berharap dan berupaya semaksimal mungkin agar pemerintah Kabupaten Wajo dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk pemeriksaan LKPD tahun anggaran 2021," harapnya.
Sementara, Kepala BPK RI Perwakilan Sulsel, Paula Henry Simatupang, pada kunjungan ini memaparkan tentang BPK dan hasil pemeriksaan BPK.
Ia menjelaskan tentang kedudukan BPK dalam penyelenggaraan negara, struktur organisasi BPK RI dan BPK RI Perwakilan Sulsel, landasan hukum, tugas dan wewenang BPK, hasil pemeriksaan BPK, masalah-masalah yang memengaruhi opini, serta strategi mempertahankan dan mendapatkan WTP.
"Meskipun sudah mendapatkan opini WTP, harus tetap berbenah untuk terus meningkatkan penyusunan administrasi dan pelaporan keuangan daerah," ucapnya.
Kegiatan ini turut dihadiri Sekretaris Daerah Wajo, rombongan perwakilan BPK RI Perwakilan Sulsel, para staf ahli, asisten, kepala perangkat daerah, camat yang hadir secara langsung dan para pejabat penatausahaan keuangan, bendahara, serta pengurus barang yang hadir secara daring. (Red/adv)
Penyunting : Gus Mus