kareba-celebes.com
WAJO-Kurang dari tiga jam jelang pergantian tahun Masehi 2021 ke 2022, Ketua BPD Paojepe mengetuk meja tiga kali menandai ditetapkannya APBDesa 2022 Paojepe.
Paojepe menjadi desa terakhir dari sembilan desa di Bumi Masiang Kecamatan Keera yang menetapkan APBDesanya sesuai regulasi dan tidak melewati tahun 2021.
Para Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di bawah kendali Koordinator Alimsyah Alimuddin sebagai Pendamping Desa dan empat TPP lainnya, yang menggawangi Bumi Masiang Kecamatan Keera, Baso Iqbal sebagai Pendamping Desa, serta Rusli/Supardi Rasyid/Abdul Wahab Dai sebagai Pendamping Lokal Desa, berhasil mendorong sembilan desa di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan ini untuk menuntaskan Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) 2022.
Kesembilan desa ini berhasil mengindahkan regulasi yang menyebut APBDesa harus ditetapkan paling lambat bulan Desember tiap tahunnya.
Diawali oleh Desa Pattirolokka pada Rabu, 29 Desember 2021 pagi dan Desa Awota pada sore harinya.
Pattirolokka menjadi desa ketiga di Wajo yang menetapkan APBDesa 2022 setelah Arajang dan Abbatireng di Gilireng.
"Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para Pendamping atas bimbingan dan motivasi selama ini," ujar Kepala Desa Pattirolokka Wahyuddin kepada media ini.
Sementara itu, Camat Keera Andi Ahmad Ridha berujar,"Penetapan APBDesa ini adalah bentuk sinergitas dan kerjasama yg baik antara BPD dan Pemerintah Desa, semoga APBDesa yg telah ditetapkan bisa dikelola secara transparan, akuntabel, serta tertib anggaran."
Desa Lalliseng, Desa Ciromanie dan Desa Keera menghelat Penetapan sepanjang Kamis hingga malam tiba pada Kamis, 30 Desember 2021.
Pada Jumat terakhir 2021 ini (31 Desember 2021), Desa Inrello, Desa Awo, dan Desa Labawang menetapkan APBDesa 2022.
Malamnya Desa Paojepe menutup akhir tahun dan menjadi desa terakhir dari sembilan desa yang menetapkan APBDesa-nya.
Seiring dengan telah dilansirnya Rincian Pagu Dana Desa 2022 per Desa yang salinan digitalnya sampai ke Desa Kamis sore kemarin (30 Desember 2021), kesembilan desa ini segera menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) Validasi, Verifikasi dan Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) dengan porsi minimal 40 persen dari pagu Dana Desa tiap desa. Setelah Musdessus, desa-desa ini akan menggelar Penetapan APBDesa Perubahan 2022. Ini karena penetapan masih menggunakan pagu lama.
Ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 yang sempat menjadi polemik bahkan diwarnai unjuk rasa.
Musdessus diawali dengan Rapat Tim Relawan Aman COVID-19 untuk mendata bakal calon penerima BLT untuk dibawa ke Musdessus.
Kriteria penerima BLT 2022 sendiri sudah diamarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu, biasa juga disebut PMK) Nomor 190 Tahun 2021.
Ada pun Kriteria Penerima BLT 2022 sebagai mana tersurat pada PMK 109 Tahun 2021 adalah:
Pertama: keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa yang bersangkutan dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem.
2. Kehilangan mata pencaharian.
3. Mempunyai keluarga yang rentan sakit menahun/kronis
4. Keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti, baik yang bersumber dari APBD dan/atau dari APBN.
5. Keluarga miskin yang terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan belum menerima bantuan, atau:
6. Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia
Haeruddin, Kepala Desa Labawang, dalam sambutannya pada Rapat Penetapan APBDesa 2022 Labawang petang ini mengatakan bahwa seharusnya memang kita tertib waktu dalam siklus pembangunan desa.
"Saya merespon positif ajakan para pendamping desa agar APBDesa 2022 ditetapkan sebelum tahun berganti," ujar Aca', panggilan akrab Kepala Desa Labawang dari Klan Politik Coé' ini.
Sementara itu Kepala Desa Awo, Paridah, S.Sos., sangat bersyukur dengan selesainya Penetapan APBDesa 2021 desanya tepat waktu.
"Saya berharap pada tahun-tahun berikutnya kita tidak menyeberang lagi pada tahun berikutnya untuk Penetapan APBDesa," katanya.
Mantan Sekdes Awo ini berharap agar hasil Musyawarah Desa Khusus Validasi, Verifikasi dan Penetapan KPM BLT-DD 2022 nanti tidak menimbulkan perdebatan yang bisa memicu perbedaan pendapat di tengah masyarakat. Hal ini bisa dicapai bila kita mematuhi regulasi yang telah digariskan," tutup Paridah.
Laporan: Gus Mus
Penyunting Gus Mus