kareba-celebes.com
WAJO-Seratus tiga desa di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan yang kepala desanya dilantik dan diambil sumpahnya pada tanggal 7 Juni 2021 silam sedang bergiat merampungkan Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) 2021-2027 melalui tim penyusun yang telah mereka bentuk.
Merujuk pada Permendesa PDTT RI Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, pada Pasal 22 Ayat (3) disebutkan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) ditetapkan paling lambat tiga bulan setelah kepala desa dilantik.
Dengan demikian tenggat ditetapkannya RPJMDesa 2021-2027 adalah 7 September 2021, tidak lama lagi.
Dalam pantauan media ini, gelombang Diskusi Kelompok Terarah (FGD) dan Pengkajian Keadaan Desa (PKD) di desa-desa tersebut terus bergulir jelang 7 September 2021.
Sesuai regulasi terbaru IDM dan SDGs menjadi komponen yang dipertimbangkan dalam penyusunan RPJM Desa kali ini.
IDM adalah singkatan dari Indeks Desa Membangun yang memuat skor Indeks Ketahanan Ekonomi (IKE), Indeks Ketahanan Sosial (IKS) dan Indeks Ketahanan Lingkungan (IKL).
Sementara SDGs adalah singkatan dari Sustainable Development Goals atau Tujuan-tujuan Pembangunan Berkelanjutan berupa pemutakhiran data untuk mencapai 18 tujuan SDGs Desa yang merupakan pengembangan dari MDGs (Milenium Development Goals atau Tujuan-tujuan Pembangunan Milenum).
Sepekan jelang tenggat 7 September 2021 Tim Penyusun semakin intens menyelesaikan dokumen untuk selanjutnya dibawa ke Musrenbangdes untuk dibahas dan Musdes untuk ditetapkan.
RPJM Desa yang telah ditetapkan nanti, selanjutnya akan dipublikasikan melalui Sistem Informasi Desa dan media publikasi lainnya.
Laporan: Abdul Wahab Dai
Penyunting: Gus Mus