Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
© Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Dilantik, RPJMDes Berbasis SDGs Menanti 103 Desa di Wajo

Admin
Minggu, 06 Juni 2021 Last Updated 2021-06-07T02:23:35Z

kareba-celebes.com


WAJO-Pasca-Pelantikan dan Pengambilan Sumpah 103 Kepala Desa Terpilih (ketika laporan ini diturunkan, Pelantikan Sesi Pertama sedang berlangsung dan Sesi Kedua dilaksanakan sore nanti) pada Pilkades Serentak Wajo yang berlangsung hari ini Senin, 7 Juni 2021 di Ruang Pola Kantor Bupati Wajo, mereka dinantikan oleh "kerja mulia" penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) berdurasi enam tahunan yang bertumpu dan berbasis pada hasil pendataan SDGs (Sustainable Development Goals atau Tujuan-Tujuan Pembangunan Berkelanjutan) oleh para Relawan Pokja Pendataan SDGs Desa Tahun 2021.




Demikian benang merah yang ditarik oleh media ini dalam perbincangan dengan beberapa Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kabupaten Wajo.




Bakri, TA-PP (Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif) P3MD Wajo sekaligus Koordinator TA P3MD Wajo, mengatakan,"Pemerintah Kabupaten Wajo melalui OPD Teknis yaitu Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa telah berhasil melaksanakan pesta demokrasi yakni Pemilihan Kepala Desa Serentak sebanyak 103 Desa yang diselenggarakan oleh Panitia Pemilihan Kabupaten (PPK), Sub-PPK Kecamatan dan PPKD di Desa dengan berbagai tahapan yang ada. Tentu banyak tantangan yang dihadapi dalam setiap tahapan tersebut, namun karena kerja keras dan kerja sama semua pihak terutama Dinas PMD sehingga pelaksanaan pesta Demokrasi ini bisa berjalan dengan tertib, aman dan kondusif."



Tentu kami, lanjutnya, menaruh harapan besar kepada kepala desa yang terpilih dan dilantik serta diambil sumpah jabatannya, hari ini dapat memegang amanah sesuai sumpah jabatan yang telah diucapkan terutama dalam menjalankan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan regulasi yang merupakan turunan dari Undang-Undang tersebut di antaranya  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dengan asas pengelolaan transparansi, partisipatif, akuntabel, tertib, tepat waktu dan disiplin anggaran, serta berpedoman kepada Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 21 tahun 2020  tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagaimana yang diatur dalam pasal 22 ayat (3) bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) ditetapkan paling lambat 3 bulan setelah dilantik, tentu RPJM Desa memuat Visi dan Misi Kepala Desa, arah kebijakan Perencanaan Pembangunan Desa yang difokuskan pada upaya pencapaian SDGs Desa serta memperhatikan arah kebijakan perencanaan pembangunan kabupaten, keberpihakan kepada warga miskin, warga disabilitas, perempuan, anak, lansia, masyarakat adat, serta kelompok marginal dan rentan lainnya.


Muhammad Akil, TA-TTG (Tenaga Ahli Teknologi Tepat Guna) P3MD Wajo meminta desa-desa agar tidak lupa untuk mencapai tujuan SDGs Desa yang datanya sudah siap dari hasil pendataan dan pemutakhiran data SDGs sejak awal tahun ini.


Demikian pula TA-PSD  (Tenaga Ahli Pelayanan Sosial Dasar P3MD Wajo) Sirajuddin Abdullah yang turut menegaskan dokumen RPJMDes yang disusun harus mampu menjawab semua persoalan yang ada di desa dan sedapat mungkin tetap mengacu pada hasil pendataan SDGs desa, sebagaimana amanah dari permendes No. 21 tahun 2021 dan 18 tujuan SDGs desa.




Irfan, Pendamping Lokal Desa (PLD) Kecamatan Sabbangparu berharap semoga RPJMDes nanti yang disusun betul-betul berbasis kebutuhan masyarakat (SDGs)


Guntur pun, PLD Kecamatan Bola berharap ke depan seluruh konten, arah kebijakan pembangunan, visi misi Kepala Desa itu bertumpu atau merujuk pada SDGs Desa.


Laporan: Abdul Wahab Dai

Penyunting: Gus Mus

Berita Lainnya

Tampilkan

  • Dilantik, RPJMDes Berbasis SDGs Menanti 103 Desa di Wajo
  • 0

Terkini