kareba-celebes.com
WAJO-Badan Usaha Milik Desa (Bumdesa) An Nur Lempong, Kecamatan Bola, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan kini mengelola empat unit usaha.
Unit-unit usaha tersebut adalah penyewaan pelantang suara (sound system), penyewaan pengeboran air tanah persawahan dan pemukiman, peternakan ayam petelur dan penyewaan tenda atau sarapo untuk kondangan atau acara lainnya.
Hal ini terungkap pada gelaran Musyawarah Desa Laporan Pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Desa (Musdes LPJ Bumdesa An Nur Lempong) Tahun 2020, Kamis, 10 Juni 2021 ini.
Turut hadir pada Musdes ini adalah jajaran BPD Lempong, Kepala Desa Lempong, Perangkat Desa Lempong, Pengurus BumdesaLempong dan para tokoh masyarakat.
"Manajemen Bumdesa memang harus benar-benar terpisah dari Pemerintah Desa," kata Guntur, Pendamping Lokal Desa (PLD) Lempong.
Guntur berharap agar pengelolaan kegiatan Bumdesa bisa lebih maksimal pada masa-masa yang akan datang.
"Laporan ini dibuat sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelola Bumdesa An Nur dalam menjalankan tugasnya. Tentunya pelaporan ini masih banyak kekurangan atau jauh dari kesempurnaan."
Taufik Abbas, Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi Desa (TA PED) P3MD Kabupaten Wajo berharap agar saran dan kritik yang sifatnya membangun guna meningkatkan kapasitas pelayanan dan pengembangan usaha Bumdesa ini.
Laporan: Abdul Wahab Dai
Penyunting: Gus Mus