Secara lugas H.Mustafa, atas nama pribadi mengatakan, kalau pihak pengawas dari Dinas Lingkungan Hidup (DLHD) Kabupaten Wajo, harus konsisten melàkukan pengawasan, ujarnya
Walau pihak Tambang sudah punya ijin, pihak pengawasan atau DLHD harus tetap intensif melakukan evaluasi untuk setiap 6 bulan kepada pihak penambang. Tugas dan tujuan menjaga keselamatan masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan, dijaga perencanaannya, dijaga pengendaliannya dan pemanfaatan pengawasan, tuturnya
" Saya tegaskan kalau pihak pengawas atau DLHD tidak melakukan evaluasi 6 bulan kepada penambang, maka pihak pengawas bisa kena pidana 1 tahun atau denda 500 juta, yang diatur di Undang- undang No.32 Tahun 2009, tentang lingkungan hidup," tutupnya
Laporan: Muhlis