Bacatirta;Luwu Utara-Proyek pembangunan jaringan irigasi D.I Bendung baliase 2020 kabupaten luwu utara yang rencananya irigasi ini akan mengaliri 6 desa terkhusus di kecamatan malangke yaitu desa tolada, tingkara, takkalala, salekoe, malangke dan benteng. Dengan adanya irigasi ini di prediksi akan mampu menambah tingkat penghasilan warga. Pembangunan irigasi ini disambut baik oleh masyrakat malangke, namun di sisi lain sebagian masyarakat juga sangat menyayangkan terhadap besaran ganti rugi tanah yang telah ditetapkan oleh tim APRESIAL ( ANAS KARIM ) yang dinilai sangat rendah dan tidak sesuai dengan dengan harapan masyarakat, selain besaran ganti rugi masyarakat juga menyayangkan ketidaktransparansian pihak APRESIAL dalam menjelaskan secara rinci jumlah tanaman beserta harganya dan harga tanah permeter, hal ini menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan masyarakat, khususnya yang tanahnya dilalui irigasi.
Untuk proses musyawarah penetapan harga lahan sendiri menuai kontroversi sebab dalam proses musyawarahnya pihak terkait tidak menyampaikan lansung kepada masyarakat secara terbuka mengenai rincian harga tanaman dan tanah. Pihak penyelenggara hanya membacakan nama, total lahan dan total ganti rugi kemudian masyarakat diarahkan untuk tanda tangan setuju atau tidak setuju, dalam proses penandatanganan, masyarakat diduga mendapatkan intimidasi jika tidak setuju maka ke pengadilan membayar 12 juta, tentu hal ini membuat masyarakat menjadi takut sehingga menandatangani setuju dalam keadaan terpaksa. Menurut keterangan salah satu warga yang tanahnya terdampak, ini bukan musyawarah, yang namanya musyawarah itu ada tukar pikiran antara pihak terkait dengan masyarakat, tapi ini tidak ada, kami hanya di arahkan ke ruangan tertentu untuk bertanya, ( h.burhanuddin)
Menindaklanjuti kejadian ini, AMAL ( Aliansi mahasiswa dan masyarakat malangke) melayangkan surat pengaduan kepada DPRD Kabupaten luwu utara pada tanggal 17 september 2020. AMAL ini mendapat dukungan penuh dari berbagai lembaga termasuk Lembaga bantuan hukum LP2HAM. Dalam surat pengaduan tersebut terdapat dua tuntutan yaitu yang pertama memfasilitasi pertemuan masyarakat dengan pihak terkait dalam perihal pembebasan lahan irigasi D.I Baliase di kec. Malangke, yang kedua tranparansi data pembayaran D.I Baliase di kec. Malangke,
Pada hari kamis tanggal 24 september 2020 diadakan RDP ( Rapat dengar pendapat ) antara masyarakat, DPRD kabupaten dan pihak terkait. dari hasil RDP ini DPRD memberi jangka waktu satu minggu kepada BPN dan APRAISAL ( Anas Karim ) untuk musyawarah ulang dengan masyarakat di kecamatan malangke, namun sampai hari ini jumat 2 oktober 2020 belum ada tindaklanjut dari pihak BPN dan lembaga APRAISAL. Anas Karim